Tim Opsnal Jatanras pun mendapatkan informasi keberadaan para sindikat joki di sebuah rumah kontrakan daerah perumahan Wisma Permai yang diduga menjadi posko atau basecamp para pelaku.
Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya bergerak ke lokasi yang diinformasikan dan akhirnya berhasil mengamankan beberapa orang pelaku berikut barang bukti peralatan joki UTBK SBMPTN.
Kemudian Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya pun melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya di daerah Pondok Jati Sidoarjo, Tenggilis Mejoyo, dan Penjaringan Rungkut.
Sementara para pelaku atau joki UTBK SBMPTN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Selain mengamankan tujuh orang, Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti yang berupa 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 HP.
Baca Juga: Kronologi Tragedi Saling Tembak Antar Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo
Atas perbuatannya, tujuh pelaku atau joki SBMPTN ini akan dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.***
Artikel Rekomendasi