HATI-HATI Inilah 26 Titik di Jakarta Ini Sudah Berlaku Aturan Ganjil Genap Sejak Selasa 12 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 10:30 WIB
Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. /PMJ News/TMC Polda Metro

BERITA MATARAMAN - Simak 26 titik aturan ganjil genap Jakarta yang mulai berlaku Selasa 12 Juli 2022.

Jangan sampai melanggaran aturan ganjil genap di 26 titik ini di Jakarta yang mulai berlaku penetapan aturan Selasa 12 Juli.

Aturan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta ini berjalan seiringan dengan perpanjangan dari berlakunya PPKM.

Baca Juga: INILAH Keutamaan Bulan Muharram Sesuai Dengan Hadis Nabi Muhammad SAW, Muslim Harus Paham!

Perpanjangan PPKM ini diterapkan di Jawa Bali sesuai dengan aturan Inmendagri No. 33 Tahun 2022 dan perpanjangan luar jawa Bali No. 34 Tahun 2022.

Sejatinya penerapan aturan ganjil genap sudah diterapkan di Jakarta namun hanya ada di 13 titik wilayah.

Mulai hari Selasa kemarin terdapat penambahan di 13 titik wilayah yang berlaku.

Akan ada sanksi tilang untuk para pengendara yang melanggaran aturan ganjil genap di 26 titik wilayah ini.

Penerapan ganjil genap di 26 titik ini berlaku mulai pagi pukul 6.00 wib hingga 10.00 wib dan pada sore hari pada pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x