BERITA MATARAMAN – Seorang guru ngaji berinisial RD di Mojokerto yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santrinya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Oknum guru ngaji tersebut melakukan pencabulan kepada tiga santrinya berinisial YSF, AG dan FRD yang masing-masing masih berusia 12 tahun, 13 tahun dan 14 tahun.
Hal ini sebagaimana keterangan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar sebagaimana dilansir BeritaMataraman.com dari laman resmi Polres Mojokerto, ketika santri yang dicabuli guru ngaji tersebut masih duduk di bangku sekolah.
Baca Juga: Fakta Menarik dibalik Kasus Pencabulan Santri di Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang
"Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS," terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Rabu, 13 Juli 2022.
AKBP Apip juga menjelaskan pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, guru ngaji berinisial RD ini di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKBP Apip, para korban dipanggil untuk masuk ke dalam ruangan atau kamar.
"Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar," kata Kapolres Mojokerto tersebut.
Artikel Rekomendasi