MSAT, Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang Didakwa Pasal Berlapis Pada Sidang Pertama

- 18 Juli 2022, 18:30 WIB
Mochammad Subchi Azal Tsani atau MSAT mendekam di rutan Surabaya
Mochammad Subchi Azal Tsani atau MSAT mendekam di rutan Surabaya /PMJnews.com/

 

BERITA MATARAMAN – MSAT yang memiliki nama lengkap Moch Subchi Azal Tsani didakwa dengan pasal berlapis pada sidang pertamanya hari ini, Senin 18 Juli 2022.

Sidang pertama MSAT dilakukan secara daring dan berlangsung tertutup dari Rutan Kelas 1 Surabaya.

Diketahui bahwa MSAT melakukan pelecehan seksual terhadap santri-santrinya di Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyah Jombang.

Baca Juga: 5 Tersangka dari 320 Simpatisan MSAT Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Punya Peran Berbeda-beda

Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian menghadapi kesulitan, karena MSAT dilindungi oleh banyak pihak, termasuk jamaah dan keluarganya.

Pada sidang pertama MSAT, ratusan personil polisi diturunkan untuk menjaga keamanan di Pengadilan Negeri Surabaya.

MSAT pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Surabaya dikenai pasal berlapis atas kasus yang dilakukannya.

MSAT didakwa pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP dengan tindak pencabulan 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Twitter @FaktaJombang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x