Apa Itu DPO? Istilah pada Kasus Anak Kiai di Jombang, MSAT

- 8 Juli 2022, 10:00 WIB
Istilah DPO dalam aksi penangkapan anak Kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis, 7 Juni 2022
Istilah DPO dalam aksi penangkapan anak Kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis, 7 Juni 2022 /ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc

 

BERITA MATARAMAN – Anak seorang Kiai besar di Jombang yang menjadi DPO oleh kepolisian dikabarkan telah menyerahkan dirinya pada Kamis Malam, 8 Juli 2022.

Istilah DPO yang digunakan oleh kepolisian terhadap anak kiai di Jombang menjadi pertanyaan banyak masyarakat.

Berikut ini akan kami jelaskan istilah dari DPO yang melekat pada kasus anak kiai di Jombang.

Baca Juga: MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri

DPO merupakan istilah hukum yang memiliki arti daftar pencarian orang.

DPO merujuk kepada daftar orang-orang yang sedang dicari oleh pihak kepolisian dan menjadi target dari aparat penegak hukum.

Tersangka DPO adalah seseorang karena perbuatannya, dan berdasarkan bukti yang ada, patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selain merujuk pada penegak hukum, DPO juga menjadi istilah untuk orang yang hilang.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Legal Smart Channel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x