Seorang guru ngaji berinisial RD di Mojokerto yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santrinya kini telah ditetapkan jadi tersangka. /Laman resmi Polres Mojokerto
"Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," pangkasnya.***
Artikel Rekomendasi