AKBP Apip lebih lanjut mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat tersangka.
Namun tak lama kemudian, lanjut AKBP Apip, salah satu dari mereka disuruh untuk keluar sehingga tinggal satu santri yang masih di dalam kamar.
Selanjutnya, pada saat itulah, kata AKBP Apip, tersangka berpura-pura menanyakan kepada korban apakah sudah akil balig.
"Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban," jelas Kapolres Mojokerto itu.
"Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG yang juga diperlakukan sama," lanjutnya.
Baca Juga: Kronologi Tragedi Saling Tembak Antar Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo
Menurut pelaku pencabulan, modus yang sama selalu dipakai untuk mengelabui korbannya, yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil balig atau belum.
Untuk mengelabui para korban, tersangka RD ini mempertontonkan video porno kepada korban sembari melakukan pencabulan.
Atas aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial RD ini pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga 5 miliar rupiah.
"Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar," kata AKBP Apip.
Artikel Rekomendasi