Guru Ngaji di Mojokerto yang Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Tiga Santrinya Kini Jadi Tersangka

- 13 Juli 2022, 19:28 WIB
Seorang guru ngaji berinisial RD di Mojokerto yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santrinya kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Seorang guru ngaji berinisial RD di Mojokerto yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santrinya kini telah ditetapkan jadi tersangka. /Laman resmi Polres Mojokerto

BERITA MATARAMAN – Seorang guru ngaji berinisial RD di Mojokerto yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santrinya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Oknum guru ngaji tersebut melakukan pencabulan kepada tiga santrinya berinisial YSF, AG dan FRD yang masing-masing masih berusia 12 tahun, 13 tahun dan 14 tahun.

Hal ini sebagaimana keterangan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar sebagaimana dilansir BeritaMataraman.com dari laman resmi Polres Mojokerto, ketika santri yang dicabuli guru ngaji tersebut masih duduk di  bangku sekolah.

Baca Juga: Fakta Menarik dibalik Kasus Pencabulan Santri di Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang

"Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS," terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Rabu, 13 Juli 2022.

AKBP Apip juga menjelaskan pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, guru ngaji berinisial RD ini di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKBP Apip, para korban dipanggil untuk masuk ke dalam ruangan atau kamar.

Baca Juga: Update Kasus Pencabulan Santriwati oleh Putra Kiai di Jombang, Polda Jatim Tegaskan Akan Bertindak Profesional

"Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar," kata Kapolres Mojokerto tersebut.

AKBP Apip lebih lanjut mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat tersangka.

Namun tak lama kemudian, lanjut AKBP Apip, salah satu dari mereka disuruh untuk keluar sehingga tinggal satu santri yang masih di dalam kamar.

Selanjutnya, pada saat itulah, kata AKBP Apip, tersangka berpura-pura menanyakan kepada korban apakah sudah akil balig.

"Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban," jelas Kapolres Mojokerto itu.

"Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG yang juga diperlakukan sama," lanjutnya.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Saling Tembak Antar Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Menurut pelaku pencabulan, modus yang sama selalu dipakai untuk mengelabui korbannya, yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil balig atau belum.

Untuk mengelabui para korban, tersangka RD ini mempertontonkan video porno kepada korban sembari melakukan pencabulan.

Atas aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial RD ini pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga 5 miliar rupiah.

"Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar," kata AKBP Apip.

"Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," pangkasnya.***

Editor: Jumadi

Sumber: Polres Mojokerto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x