TERBARU! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PAN RB, TKH II Dapat Prioritas?

- 22 Juni 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi - TERBARU!! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PANRB, TKH II Dapat Prioritas?
Ilustrasi - TERBARU!! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PANRB, TKH II Dapat Prioritas? /Geralt/ Pixabay

Seleksi umum yaitu dengan seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.

Dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Nonton Stranger Things Season 2 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis Singkatnya

Nilai ambang batas seperti kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural, kemudian wawancara.

Penambahan nilai pertama tambahan nilai seleksi kompetensi 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik linier.

Kedua tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.

 Baca Juga: Amalan Agar Mempermudah Nikah, Bagi Anda yang Masih Jomblo Simak Dengan Seksama, ya!

Pemenuhan kebutuhan pertama didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK II mulai dari guru Non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG dan terakhir Guru Swasta.

Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x