BERITA MATARAMAN – Tahun 2023, pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Setelah tenaga honorer dihapus, di instansi pemerintah hanya ada dua jenis pegawai, yaitu PPPK dan PNS. Keduanya akan disebut ASN.
Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah akan menerapkan kebijakan untuk merekrut lebih banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Hanya ada PNS dan PPPK
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan tahun 2022. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut meniru peraturan di beberapa negara maju.
Peraturan apa itu? Yakni jumlah PNS pembuat kebijakan lebih sedikit daripada jumlah PPPK; sehingga upaya percepatan reformasi birokrasi dapat segera terwujud.
"Mengacu kepada contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 23 Januari 2022
Pada seleksi CASN Tahun 202, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan di tahun ini juga formasi untuk CPNS tidak tersedia, tambahnya.
Pemerintah juga sedang menyusun berbagai kebijakan terkait penerimaan PPPK sebagai payng hukum rekrutmen CASN tahun 2022.
Artikel Rekomendasi