Untuk peraturan teranyar ini ada dua kriteria yang difokuskan.
Kriteria prioritas satu THK II guru non ASN lulusan PPG dan guru Swasta yang memenuhi Nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Prioritas kedua yaitu THK II
Dan prioritas ketiga yaitu guru non ASN di sekolah Negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Kamis 23 Juni 2022, Waktu Ideal untuk Merencanakan Masa Depan
Kemudian kriteria Pelamar umum yaitu pelamar lulusan PPG terdaftar di Database kelulusan PPG Kemendikbud Ristek, dan pelamar terdaftar di Dapodik.
Sedangkan untuk kompetensi juga dibagi menjadi dua sebagai berikut.
Seleksi Prioritas, Pelamar prioritas satu menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Baca Juga: Bolehkah Menyembelih Ayam Saat Idul Adha? Berikut Penjelasan Gus Baha
Dan pelamar prioritas kedua dan ketiga dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Artikel Rekomendasi