TERBARU! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PAN RB, TKH II Dapat Prioritas?

- 22 Juni 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi - TERBARU!! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PANRB, TKH II Dapat Prioritas?
Ilustrasi - TERBARU!! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PANRB, TKH II Dapat Prioritas? /Geralt/ Pixabay

BERITA MATARAMAN- Simak artikel berikut ini memberikan informasi mengenai peraturan baru PPPK guru Tahun 2022. 

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai peraturan baru PAN RB No 20 tahun 2022 untuk PPPK guru Tahun 2022. 

Menteri PANRB telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai seleksi PPPK guru Tahun 2022.

Baca Juga: Selain Fabio Vieira, Ini 8 Pemain yang Pernah Memakai Nomor Punggung 21 di Arsenal

Peraturan PPPK ini termuat dalam peraturan Menteri No 20 tahun 2022 tentang kriteria dan seleksi kompetensi.

Kementerian PANRB mengeluarkan peraturan teranyarnya tentang pengadaan PPPK guru T.A tahun 2022.

Aturan ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan peraturan anyar ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan guru khususnya di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).

Baca Juga: Manakah Link PKH 22 Yang Benar? Jangan Asal Klik Link Bansos, Awas Modus Penipuan

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x