Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Hanya ada PNS dan PPPK

- 4 April 2022, 09:06 WIB
Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Hanya ada PNS dan PPPK
Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Hanya ada PNS dan PPPK /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

BERITA MATARAMAN – Pada tahun 2023 nanti, tenaga honorer bakal dihapus oleh pemerintah.

Dengan demikian, ke depan, tak ada lagi yang namanya tenaga honorer di instansi pemerintahan karena akan dihapus atau diselesaikan pada tahun 2023.

Kabar tenaga honorer dihapus tahun 2023 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Thahjo Kumolo.

Baca Juga: Mandi Wajib Setelah Azan Subuh di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip ANTARA, Senin 17 Januari 2022.

Ketika pegawai honorer dihapus, mulai tahun 2023, status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jenis pegawai pemerintah tersebut disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tjahjo juga menjelaskan bahwa terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan digantikan oleh tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning servic, security dll, itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan buka biaya gaji (payroll), jelas Tjahjo.

Selanjutnya, Thahjo juga menegaskan bahwa tahun ini atau tahun 2022, pemerintah hanya akan melakukan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x