MSAT, Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang Didakwa Pasal Berlapis Pada Sidang Pertama

- 18 Juli 2022, 18:30 WIB
Mochammad Subchi Azal Tsani atau MSAT mendekam di rutan Surabaya
Mochammad Subchi Azal Tsani atau MSAT mendekam di rutan Surabaya /PMJnews.com/

 

BERITA MATARAMAN – MSAT yang memiliki nama lengkap Moch Subchi Azal Tsani didakwa dengan pasal berlapis pada sidang pertamanya hari ini, Senin 18 Juli 2022.

Sidang pertama MSAT dilakukan secara daring dan berlangsung tertutup dari Rutan Kelas 1 Surabaya.

Diketahui bahwa MSAT melakukan pelecehan seksual terhadap santri-santrinya di Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyah Jombang.

Baca Juga: 5 Tersangka dari 320 Simpatisan MSAT Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Punya Peran Berbeda-beda

Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian menghadapi kesulitan, karena MSAT dilindungi oleh banyak pihak, termasuk jamaah dan keluarganya.

Pada sidang pertama MSAT, ratusan personil polisi diturunkan untuk menjaga keamanan di Pengadilan Negeri Surabaya.

MSAT pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Surabaya dikenai pasal berlapis atas kasus yang dilakukannya.

MSAT didakwa pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP dengan tindak pencabulan 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menambahkan bahwa akan ada proses pemeriksaan terhadap MSAT jika terdapat bukti, saksi baru dan hal lainnya yang dapat meringankan atau memberatkan MSAT.

MSAT melakukan pelecehan kepada para santriwatinya dengan beberapa modus yang digunakannya, agar para santriwati mau melakukan apa yang diperintahkannya.

Sebagai putra dari pengasuh Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyah, ia menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi dan mengancam para santri agar mau ditiduri olehnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Simak Fakta Kasus MSAT Yang Membawa Nama Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Selain itu, ia pun menggunakan metode mandi kemben dengan alasan sebagai transfer ilmu batin kepada santrinya, untuk meloloskan niat busuknya menyetubuhi para santri.

Selain pelecehan yang dilakukan oleh MSAT, banyak pula fakta menarik yang ada dibalik berkembangnya Ponpes Majmaal Bahrain ini.

Salah satu fakta menariknya adalah, jika terdapat santri atau jamaah yang bersebrangan pendapat dengan Shiddiqiyah, maka mereka akan dikeluarkan dan dimasukkan pada kelompok “gerombolan.”

Kelompok “gerombolan” ini akan mendapatkan ancaman, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari berbagai sisi termasuk salah satunya adalah kondisi ekonomi.

Usaha yang dimiliki oleh beberapa anggota “gerombolan” ini akan diviralkan di media sosial, dan dijelek-jelekan agar usaha yang dimiliki oleh mereka akan mati.

Saat ini, MSAT telah ditangkap oleh kepolisian Jawa Timur dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur.***

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Twitter @FaktaJombang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x