Begini Kronologi Oknum Guru Cabul Atas Tiga Siswa di Tangerang Selatan yang Berhasil Diringkus Polisi

19 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi oknum Guru Cabul di Tangerang Selatan /Pixabay/Anemone123

 

BERITA MATARAMAN – Inilah kronologi guru cabul atas tiga siswa di Tangerang Selatan yang berhasil diringkus oleh polisi.

Guru tersebut ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada tiga siswa SMP yang ada di Tangerang Selatan setelah adanya laporan dari korban.

Guru tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial AR, 28 tahun yang dilaporkan atas tindak pidana pencabulan kepada tiga siswa SMP di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Satpol PP Tulungagung Razia Indekos Pasangan Mesum, Dua Pasangan Tanpa Surat Nikah Diamankan

Berikut kronologi penangkapan guru cabul atas tiga siswa di Tangerang Selatan oleh Polres Tangerang Selatan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap AR, pelaku pencabulan di Parung Panjang, Bogor Jawa Barat pada 17 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga korban pencabulan AR masing-masing berinisial RPH, 13 tahun, JNF 14 tahun dan AHRJ, 17 tahun yang semuanya berjenis kelamin laki-laki berasal dari Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Menurut keterangan dari Zulpan, ketiga korban pencabulan AR mendapatkan ancaman bahwa apabila mengaku akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera (paskibra) yang ada di sekolah.

Kasus ini awalnya terungkap pada 12 juli 2022 setelah salah satu korban pencabulan AR bercerita kepada temannya.

Baca Juga: MSAT, Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang Didakwa Pasal Berlapis Pada Sidang Pertama

Teman yang diceritakan ternyata kemudian juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari AR.

Begitu halnya dengan teman yang ketiga yang diceritakan oleh korban dan kemudian juga mengaku pernah mengalami hal yang sama dari AR.

Berawal dari sana, ketiga korban kemudian melaporkan AR ke Polres Tangerang pada 16 Juli 2022.

Setelah sehari mendapatkan laporan dari ketiga korban, petugas kemudian bergerak cepat untuk menangkap AR pada 17 juli 2022.

“Pada 17 Juli pelaku bisa ditangkap tetapi laporan dibuat di Polres tanggal 16 Juli. Jadi, sehari setelah dilaporkan ini bisa diusut oleh Satreskrim Tangsel, kata Zulpan.

AR yang merupakan pelaku pencabulan kepada tiga siswa SMP tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia akan dijerat pasal 82 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.***

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler