Polisi Tetapkan 5 Tersangka Simpatisan MSAT yang Menghadang Petugas

10 Juli 2022, 20:30 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Simpatisan MSAT yang Menghadang Petugas /Karawangpost/pmj

BERITA MATARAMAN- Polda Jatim menetapkan sebanyak lima tersangka dari 320 simpatisan yang menghadang petugas saat penjemputan paksa M. Subchi Azal Tsani atau MSAT pada Jumat 8 Juli 2022. 

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan 320 simpatisan yang sebelumnya dibawa ke Polres Jombang pada Kamis, 7 Juli 2022 yang lalu setelah menghadang proses penjemputan paksa M. Subchi Azal Tsani atau MSAT di pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso Jombang.

Proses penjemputan paksa M. Subchi Azal Tsani atau MSAT tersangka pelaku pencabulan santriwati berlangsung alot disebabkan oleh dari pihak keluarga yang tidak mau kooperatif sekaligus ada banyak simpatisan yang menghalangi petugas di pintu masuk pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso Jombang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Meli Dedi, MC Lubuk Linggau yang Tengah Viral di TikTok Karena Lagu Sikok Bagi Duo

Para petugas pun kemudian bertindak secara tegas dengan membawa sebanyak 320 simpatisan untuk diamankan ke Polres Jombang dan berhasil masuk ke dalam pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso Jombang.

Setelah berhasil masuk, petugas pun melakukan penggeledahan di beberapa gedung, kamar-kamar yang berada di dalam area Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Pihak kepolisian menegaskan upaya penggeledahan di area pondok pesantren seluas 5 hektar tersebut dilakukan untuk menemukan MSAT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Januari 2022 silam.

Upaya penjemputan paksa dilakukan sebagai langkah terakhir memastikan perkara pidana tetap berlanjut karena MSAT ini selalu mangkir dari surat pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak pengadilan.

Baca Juga: Arti Lirik Lagu Palembang Sikok Bagi Duo Meli Dedi yang Tengah Viral di TikTok

Upaya penjemputan paksa tidak selalu menuai hasil karena selain adanya banyak simpatisan, dari pihak keluarga juga tidak kooperatif. Sebelumnya petugas gagal mengamankan MSAT pada Minggu 4 Juli 2022.

Seperti yang diketahui proses penjemputan paksa M. Subchi Azal Tsani atau MSAT tersangka pelaku pencabulan santriwati yang merupakan anak kyai ternama dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso Jombang yang terjadi pada kamis lalu berlangsung dramatis selama 15 jam.

Segala upaya penjemputan paksa tersangka MSAT akhirnya berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian di dalam pondok Pesantren milik orangtuanya pada Kamis malam, 7 Juli 2022 sekitar jam 23.30 WIB kemarin.

Setelah itu, tersangka MSAT dibawa ke Rutan Kelas 1 Medang Surabaya sebagai titipan yang nantinya akan dibawa ke kantor Polda Jatim untuk keperluan penyelidikan dan rilis kasus kepada masyarakat.

Baca Juga: Terkait Isu Kembali Maraknya Praktik Prostitusi di Dolly, Pemkot Surabaya Pastikan Itu Hanya Rumor

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dari sebanyak 320 simpatisan yang dibawa ke Polres Jombang pada kamis kemarin, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka sebagai berikut:

1. Berinisial WH, warga Sidoarjo, Jawa Timur

2. Berinisial MN, warga Gunung Kidul, DI. Yogyakarta

3. Berinisial SA, warga Lamongan, Jawa Timur

4. Berinisial DD, warga Jombang. Jawa Timur

5. Berinisial MR, 19 tahun warga Ploso, Jombang, Jawa Timur

Baca Juga: Lirik Lagu Peluk Cium Peluk Cium Bolak Balik Yang Sedang Populer di TikTok, Sana sini Lagi lagi

Kelima tersangka ini akan dikenakan pasal 19 UU No. 12 tahun 2022 tentang kejahatan seksual. Di dalam pasal 19 sudah disebut bila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus kejahatan seksual, akan diancam pidana 5 tahun.***

Editor: R. Nur

Sumber: Tribatanews Kediri

Tags

Terkini

Terpopuler