Terjadi Lagi, Kasus Guru Perkosa Murid di Bawah Umur, Kali Ini di Subang

24 Juni 2022, 13:54 WIB
Terjadi Lagi, Kasus Guru Perkosa Murid Di Bawah Umur, Kali Ini di Subang /Tangkap layar postingan Instagram @rkjabarjuara/

BERITA MATARAMAN - Kasus guru perkosa murid di bawah umur terjadi lagi, kali ini di daerah Subang Jawa Barat. Guru yang perkosa murid di bawah umur diduga oknum ASN di daerah Subang Jawa Barat.

Selain sebagai ASN, pelaku yang perkosa murid di bawah umur yang tidak lain adalah santriwatinya sendiri itu juga seorang pimpinan pesantren di Subang.

Kasus guru atau pimpinan pesantren yang memperkosa muridnya itu diketahui oleh ibu korban ketika ditemukan sepucuk surat yang isinya mengenai perbuatan pelaku kepada korban.

Baca Juga: Simak Jadwal Pembukaan Pendaftaran PTN Jalur Mandiri ITB 2022 beserta Syaratnya

Pemerkosan oknum guru sekaligus juga ASN itu diduga sudah dilakukan lebih dari 10 kali.

Kini, guru yang tega perkosa murid di bawah itu pun ditangkap oleh jajaran Polres Subang.

Berita tentang guru perkosa murid di bawah umur ini diketahui dari akun Instagram @rkjabarjuara pada Jum'at 24 Juni 2022.

Sebagai pengingat, kasus guru perkosa murid di bawah umur ini tidak hanya terjadi sekali ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Scorpio Sabtu 25 Juni 2022, Bersikap Positif Membantu Kesehatan Tubuh dan Jiwa Anda

Sebelumnya, kasus guru perkosa murid di bawah umur pernah terjadi di Bandung, Jawa Barat. Tersangka merupakan oknum pimpinan pesantren di daerah Bandung.

Tersangka pemerkosa anak atau murid di bawah umur itu adalah Heryy Wirawan. Herry Wirawan didakwa perkosa belasan murid atau santriwatinya sendiri di sejumlah hotel dan yayasan.

Kasus guru perkosa murid atau santriwati di bawah umur ini bahkan sempat dituntut hukuman mati dan kebiri oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus predator seks yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat itupun sempat membuat gusar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil menegaskan bahwa para predator seks yang tega memperkosa murid di bawah umur itu harus diadili seadil-adilnya.

Baca Juga: Begini Hukum Membaca Surat Yasin Fadhilah dan Contoh yang Dibolehkan Menurut Buya Yahya

Kasus guru perkosa murid di bawah umur ini dinilai mencemarkan nama baik pondok pesantren dan wibawa seorang pengasuh atau pimpinannya.

Seperti kasus Herry Wirawan yang merupakan pimpinan sebuah lembaga tahfidz di Bandung beberapa waktu lalu. Padahal, tidak semua pesantren terdapat kasus seperti itu.

Kasus guru perkosa murid di bawah umur yang diunggah Instagram @rkjabarjuara itu pun mendapat beragam respon dari warganet.

Baca Juga: Video Viral Pengendara Motor Sport Ditilang Polisi di Depan Dealer, Cek Faktanya di Sini

"Innalillahi... Hancurlah masa depan kalau masih ada beberapa oknum seperti itu," komentar sebuah akun.

"Jadi was-was kalau ingin mondokin anak di pesantren," susul sebuah akun lagi.***

Editor: R. Nur

Sumber: Instagram @rkjabarjuara

Tags

Terkini

Terpopuler