Masih Ingat dengan Sosok Herry Wirawan? Sang Predator Seks Itu Kini Divonis Hukuman Mati

- 5 April 2022, 03:12 WIB
Masih Ingat dengan Sosok Herry Wirawan? Sang Predator Seks Itu Kini Divonis Hukuman Mati
Masih Ingat dengan Sosok Herry Wirawan? Sang Predator Seks Itu Kini Divonis Hukuman Mati /Dok. Kejati Jawa Barat/

BERITA MATARAMAN - Apakah Anda masih ingat dengan sosok Herry Wirawan? Ya, sang predator seks itu kini divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus pencabulan belasan santri.

Pembacaan vonis hukuman mati Herry Wirawan ini digelar dalam sidang terbuka oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Kapok! Predator Seks Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya menghukum predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup diganti dengan vonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Senin, 4 April 2022, dikutip Berita Mataraman dari situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Wirawan sang predator seks itu tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Herry Wiryawan, Guru Ngaji Bejat Cabuli Belasan Santri di Bawah Umur Bandung, Ini Profilnya Lengkapnya

Majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman:

Editor: Jumadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Situs Resmi Pengadilan Tinggi Bandung


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah