BERITA MATARAMAN – Predator Seks Herry Wirawan, pelaku pemerkosa belasan santri divonis penjara seumur hidup.
Herry Wirawan. Nama itu beberapa kali mendapatkan sorotan sekaligus hujatan dari publik Indonesia.
Pasalnya, Herry Wirawan tega melakukan pemerkosaan terhadap belasan santri di bawah umur.
Parahnya, dari belasan santri korban Herry Wirawan tersebut ada yang sampai hamil dan bahkan melahirkan.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Ada yang Sampai Melahirkan
Sontak saja, kelakuan bejat Herry Wirawan tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pada hari ini, vonis terhadap Herry Wirawan diputuskan.
Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kata Kejati Jabar
Artikel Rekomendasi