Gerebek Tempat Penyimpanan Miras Oplosan, Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 140 Jerigen Ciu

- 22 April 2022, 22:38 WIB
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 140 Jerigen Ciu
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 140 Jerigen Ciu /Polreskedirikota.com

“Hasil pengembangan kasus ini, totalnya ada 140 jerigen miras jenis ciu yang sudah kami amankan,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Kediri Kota itu.

Saat dilakukan penggerebekan, kata AKP Ipung, pemilik rumah sedang tidak ada atau diduga sudah kabur terlebih dahulu.

“Untuk yang bersangkutan (pemilik rumah) belum kita temukan, diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggerebekan,” jelasnya.

Pihak Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES yang kedapatan membawa empat jerigen berisi miras jenis ciu tersebut.

“Pria berinisial ES ini berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi miras dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri,” tambahnya.

Baca Juga: Pria yang Diduga Pengedar Pil Dobel L Ini Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Saat ini, pihaknya sudah mengantongi Identitas pemilik rumah tempat penyimpanan miras jenis ciu tersebut yang berinisial DP dan petugas sedang melakukan pengejaran.

Untuk pasal yang akan diterapkan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota terhadap tersangka adalah pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana dalam undang-undang tersebut diatur bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi.

“Dalam pasal 137 pada Undang-Undang tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan tanpa persetujuan badan keamanan pangan dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,”  pungkas AKP Ipung memberi keterangan.***

Halaman:

Editor: Jumadi

Sumber: Polreskedirikota.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini