BERITA MATARAMAN - Pria berinisial AI asal Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Dari tangan pria yang berusia 24 tahun itu petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapatkan barang bukti 121 butir pil dobel L dan 1 ponsel.
Pria berinisial AI asal Desa Banaran yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan pabrik triplek ini di tangkap Polres Kediri di rumahnya.
Baca Juga: Pemuda Asal Desa Wonojoyo Ini Ditangkap Polres Kediri Karena Diduga Mengedarkan Pil Dobel L
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan bahwa penangkapan berawal mendapatkan informasi masyarakat jika di wilayah Kandangan sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil mengamankan seorang pelaku di rumahnya,” terang AKP Ridwan, Jumat, 15 April 2022 sebagaimana dikutip Berita Mataraman dari Tribrata News Polres Kediri.
AKP Ridwan juga menambahkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 121 butir dan 1 ponsel.
Baca Juga: Pria yang Diduga Pengedar Pil Dobel L Ini Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri
Pelaku dan barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Rekomendasi