BERITA MATARAMAN - Seorang pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah kedapatan simpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Penangkapan pria atau pengedar narkotika jenis sabu berinisial DS alias Codot (43) ini dilakukan pada hari Senin 28 Maret 2022.
Penangkapan terhadap pria berinisial DS alias Codot ini dilakukan setelah mendapatkan laporan atau informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.
Setelah mendapatkan laporan atau informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pun segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, DS alias Codot pun ditangkap di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH membenarkan penangkapan pria berinisial DS alias Codot tersebut.
“Setelah memastikan pengedar narkotika itu ada di rumah, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung merangsek untuk melakukan penyergapan, agar pelaku tidak dapat melarikan diri,” ujar Iptu Nenny.
Baca Juga: Seorang Pemuda di Tulungagung Diamankan Polsek Ngunut Usai Kepergok Mencuri di Rumah Lansia
Setelah penyergapan tersebut, pelaku pun berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Artikel Rekomendasi