Sementara, orang yang berinisial MN warga Gunung Kidul memiliki peran melakukan tindakan kekerasan fisik saat menghalangi petugas kepolisian yang berusaha merangsek masuk ke pondok pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Sedangkan SA yang merupakan warga Lamongan adalah orang yang bertugas untuk memprovokasi barikade petugas dengan tindakan kekerasan.
Terakhir, DD adalah seorang sopir yang menabrak mobil polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap MSAT sehingga berhasil meloloskan diri pada hari sebelumnya, Minggu 3 Juli 2022.
Kelima tersangka ini akan dikenakan pasal 19 UU No. 12 tahun 2022 tentang kejahatan seksual. Di dalam pasal 19 sudah disebut bila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus kejahatan seksual, akan diancam pidana 5 tahun.***
Artikel Rekomendasi