Kronologi Penjemputan Paksa MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang yang Dihadang 320 Simpatisan

- 8 Juli 2022, 14:17 WIB
Ini kronologi penjemputan paksa MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Jombang oleh pihak kepolisian yang dihadang 320 simpatisan.
Ini kronologi penjemputan paksa MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Jombang oleh pihak kepolisian yang dihadang 320 simpatisan. /Antara/Syaiful Arif

"Kami masih lakukan penggeledahan di beberapa gedung, kamar-kamar kami periksa semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kam temukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombag, Kamis 7 Juli 2022.

Pihak kepolisian menegaskan upaya penggeledahan di area pondok pesantren seluas 5 hektar tersebut dilakukan untuk menemukan MSAT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Januari 2022 silam.

"Kami sudah menerbitkan DPO untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian," ucap Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, dilansir dari Tribratanews Polda Jatim pada 7 Januari 2022.

Pada waktu itu, Totok menjelaskan bahwa fakta yuridis sejak 4 Januari 2022 berkas perkara sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan.

Penyidik kemudian melakukan pemanggilan pertama pada Jumat 7 Januari 2022 lalu, namun MSAT tidak hadir dan kuasa hukumnya memberikan informasi bahwa terduga tersangka pencabulan terhadap santriwati itu sedang sakit.

Setelah itu, surat panggilan kembali dilayangkan dari Februari hingga April 2022, namun tersangka MSAT selalu mangkir dan petugas akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa sebagai langkah terakhir memastikan perkara pidana tetap berlanjut.

Baca Juga: Cara Download Sholawat Gus Azmi Joko Tingkir Ngombe Dawet yang Viral di Tiktok

Upaya penjemputan paksa tidak selalu menuai hasil karena selain adanya banyak simpatisan, dari pihak keluarga juga tidak kooperatif. Sebelumnya petugas gagal mengamankan MSAT pada Minggu 4 Juli 2022.

Segala upaya penjemputan paksa tersangka MSAT akhirnya berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian di dalam pondok pesantren milik orang tuanya pada Kamis malam, 7 Juli 2022 sekitar jam 23.30 WIB kemarin.

Setelah itu, tersangka MSAT dibawa ke Rutan Kelas 1 Medang Surabaya sebagai titipan yang nantinya akan dibawa ke kantor Polda Jatim untuk keperluan penyelidikan dan rilis kasus kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Jumadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x