Apa Itu DPO? Istilah pada Kasus Anak Kiai di Jombang, MSAT

- 8 Juli 2022, 10:00 WIB
Istilah DPO dalam aksi penangkapan anak Kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis, 7 Juni 2022
Istilah DPO dalam aksi penangkapan anak Kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis, 7 Juni 2022 /ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc

Seorang anak Kiai yang memiliki nama lengkap Moch Subchi Azal Tsani menjadi DPO karena melakukan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.

Pada kasus ini, aparat penegak hukum sangat kesulitan untuk menangkap MSAT, dikarenakan ia dilindungi dan dijaga oleh ayahnya selaku pendiri Ponpes, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti.

Selain itu, pihak Ponpes pun membalikkan fakta dengan cara menganggap perilaku yang dilakukan oleh aparat hukum adalah fitnah yang digunakan untuk menyerang Shiddiqiyah dan Islam.

Hal ini dilakukan untuk menggeser atau menutup kasus yang tengah dihadapi oleh MSAT agar tidak terjerat hukum.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Timnas Indonesia U19 vs Filipina Piala AFF U19 Grup A

Penangkapan secara paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI menghadapi kesulitan, karena banyaknya pihak dari Shiddiqiyah dan para jama’ahnya yang mempersulit proses penangkapan MSAT.

Sulitnya Kerjasama antara aparat hukum dan pihak Ponpes, Kemenag RI akhirnya mencabut izin operasi Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.

Selain itu, sempat terjadi pertikaian antara aparat hukum dengan para jama’ah Shiddiqiyah, sehingga menyebabkan beberapa aparat hukum yang mengalami luka.

Karena situasi yang semakin genting dan sempit, MSAT atau yang dikenal dengan sebutan Mas Bechi, menyerahkan dirinya pada pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022 pukul 23.35 WIB.

Saat ini, pelaku dalam penyelidikan. Dan kepada 320 jama’ah dan pihak Shiddiqiyah yang mempersulit jalannya penangkapan MSAT, akan segera diproses hukum.***

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Legal Smart Channel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini