Anak Menjadi DPO, Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 8 Juli 2022, 07:00 WIB
Anak Menjadi DPO, Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Anak Menjadi DPO, Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang /ANTARA/

Alih-alih mendukung untuk melupakan kasus, banyak Lembaga yang mendesak Kemenag untuk mencabut izin operasi ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah karena telah melanggar fitrahnya sebagai tempat untuk menimba ilmu.

Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, mendesak Kemenag RI agar mencabut izin ponpes yang diasuh oleh Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti, karena sang putra Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi menjadi DPO kepolisian.

Selain itu, perilaku Mas Bechi dan statemen yang dikeluarkan oleh Kiai Mukhtar Mukhti, menyebabkan banyak masyarakat meragukan pondok pesantren sebagai tempat untuk menimba ilmu.

Tentu saja hal tersebut bukanlah hal yang baik, karena tidak semua pondok pesantren seperti halnya Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK

Karena kasus tersebut telah dibuktikan kebenarannya dan bukanlah sebuah fitnah, Kemenag RI telah resmi mencabut izin operasi Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.

Waryono berpendapat, karena pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pondok merupakan pelanggaran hukum yang berat, maka sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administrative untuk membatasi ruang gerak ponpes Shiddiqiyah.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencabulan tersebut.” Ungkap Waryono.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Menurut Buya Yahya, Kapan Mulai dan Apa Keutamaanya?

Waryono pun menghimbau kepada para orang tua, santri dan keluarganya untuk memahami keputusan yang diambil oleh Kemenag.

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini