Jelang Idul Adha 2022, Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK

- 7 Juli 2022, 19:54 WIB
Jelang Idul Adha 2022: Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK
Jelang Idul Adha 2022: Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

BERITA MATARAMAN-Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan panduan khusus bagi panitia penyelenggara kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang hari Raya Idul Adha 2022.

Terdapat 12 panduan yang diperuntukkan bagi panitia penyelenggara kurban Idul Adha 2022 di tengah kondisi wabah PMK dengan tujuan agar proses penyembelihan hewan aman dan lancar.

Menurut pemerintah 12 panduan ini penting untuk diperhatikan sebagai salah satu tindakan pencegahan, mengingat wabah PMK ini telah merebak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu Call Out My Name – The Weeknd Yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Terjemahannya

Oleh karena itu, pemerintah melalui Ditjen PKH memberikan 12 panduan agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan.

Berikut 12 panduan pemerintah bagi panitia penyelenggara kurban Idul Adha 2022

1. Pemotongan hewan kurban dianjurkan sebaiknya di rumah pemotongan hewan (RPH) baik di Kota, Kabupaten masing-masing

2. Sebaiknya lokasi tidak berdekatan dengan peternakan seperti sapi, kambing, domba, babi, kebun binatang/konservasi/penangkaran satwa berkuku belah (banteng, rusa, jerapah, kuda)

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Menurut Buya Yahya, Kapan Mulai dan Apa Keutamaanya?

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: Instagram Ditjen PKH


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x