Begini Kronologi Kasus Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kata Kejati Jabar

- 8 Desember 2021, 15:06 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil /

BeritaMataraman.com-Sedang viral kasus oknum guru pesantren yang mencabuli belasan santrinya di Bandung. Bahkan, dari belasan korban tersebut, ada yang sudah melahirkan. Pelaku yang berinisial HW kini sudah ditangkap dan kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Mengenai kasus yang menghebohkan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) angkat bicara dan menjelaskan kronologi kasus oknum guru pesantren cabuli belasan Santrinya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar yang bernama Dodi Gozali Emil mengungkap bahwa perbuatan keji pelaku dilakukan sekitar tahun 2016 hingga tahun 2021, di berbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Baca Juga: Terbongkar! Herry Wirawan Perkosa Santrinya dengan Cara Ini

Selain itu, juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Dody menjelaskan bahwa terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pelaku juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Ada yang Sampai Melahirkan

Dodi juga mengungkap, korban berjumlah 12 orang yang rata-rata masih berusia 16-17 tahun. Bahkan, beberapa di antaranya sudah melahirkan. Ada juga yang sudah melahirkan hingga dua kali.

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini