5 Tersangka dari 320 Simpatisan MSAT Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Punya Peran Berbeda-beda

10 Juli 2022, 22:21 WIB
Hasil dari pemeriksaan polisi para pembela MSAT ternyata punya peran beda beda /

BERITA MATARAMAN- Petugas kepolisian yang terdiri dari Polda Jatim dan Polres Jombang telah menetapkan 5 orang tersangka dari 320 simpatisan M. Subchi Azal Tsani atau MSAT, hari ini, Jumat 8 Juli 2022.

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini punya peran yang berbeda-beda dalam menjalankan tugasnya saat menghadap petugas dalam penjemputan paksa M. Subchi Azal Tsani atau MSAT pada, kamis 7 Juli 2022 yang lalu.

Dilansir Berita Mataraman dari Polda Jatim, berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dari sebanyak 320 simpatisan MSAT Kasus Pencabulan Santriwati, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Simpatisan MSAT yang Menghadang Petugas

Dari kelima tersangka yang telah ditetapkan tiga orang ternyata berasal dari luar Jombang yakni warga Sidoarjo, Lamongan dan yang paling jauh Gunung Kidul Kidul Yogyakarta.

Kelima tersangka tersebut yakni, (WH), warga Sidoarjo, (MN), warga Gunung Kidul Yogyakarta, (SA), warga Lamongan (DD), warga Jombang, (MR), 19 tahun warga Ploso, Jombang.

Orang yang berinisial WH, warga Sidoarjo memiliki peran untuk menabrak barikade petugas di pintu masuk pondok pesantren Shiddiqiyyah, Ploso Jombang dengan menggunakan sepeda motor.

Orang yang berinisial MR, berusia 19 tahun warga Ploso, Jombang bertugas menyiram kaki Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi menggunakan air panas.

Beruntungnya, kondisi kaki dari AKP Giadi tidak mendapatkan luka yang serius atas penyiraman tersebut.

Sementara, orang yang berinisial MN warga Gunung Kidul memiliki peran melakukan tindakan kekerasan fisik saat menghalangi petugas kepolisian yang berusaha merangsek masuk ke pondok pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Meli Dedi, MC Lubuk Linggau yang Tengah Viral di TikTok Karena Lagu Sikok Bagi Duo

Sedangkan SA yang merupakan warga Lamongan adalah orang yang bertugas untuk memprovokasi barikade petugas dengan tindakan kekerasan.

Terakhir, DD adalah seorang sopir yang menabrak mobil polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap MSAT sehingga berhasil meloloskan diri pada hari sebelumnya, Minggu 3 Juli 2022.

Kelima tersangka ini akan dikenakan pasal 19 UU No. 12 tahun 2022 tentang kejahatan seksual. Di dalam pasal 19 sudah disebut bila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus kejahatan seksual, akan diancam pidana 5 tahun.***

Editor: Taufiqurrohman

Tags

Terkini

Terpopuler