BERITA MATARAMAN - Ada angin segar dari Presiden Jokowi bagi para ibu hamil di dalam negeri. Pasalnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan mengenai aturan baru terkait biaya persalinan para ibu hamil yang akan ditanggung negara.
Aturan baru Presiden Jokowi mengenai biaya persalinan ibu hami tersebut telah disampaikan melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres Presiden Jokowi ini sendiri berlaku mulai sejak dikeluarkannya, yaitu 12 Juli 2022 lalu. Sedangkan masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Alasan diterbitkannya Inpres tersebut adalah untuk memberikan peningkatan akses pelayanan di fasilitas kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Pemberian fasilitas tersebut bagi yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), bahwa instruksi presiden ini diambil guna peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Adapun layanan ini diberikan melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: TERBARU! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PAN RB, TKH II Dapat Prioritas?
Artikel Rekomendasi