Aturan Baru! Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Alasannya Lengkap Cara Membelinya

- 24 Juni 2022, 19:47 WIB
Aturan baru! Beli minyak goreng curah rakyat wajib pakai aplikasi PeduliLindungi, begini alasannya lengkap cara membelinya.
Aturan baru! Beli minyak goreng curah rakyat wajib pakai aplikasi PeduliLindungi, begini alasannya lengkap cara membelinya. /Instagram @luhut.pandjaitan/

BERITA MATARAMAN – Pemerintah sebentar lagi akan menerbitkan aturan baru terkait cara beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

Kabar aturan baru terkait cara beli minyak goreng yang wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menjelaskan pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru dan segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Sosialisasi aturan baru ini rencananya akan disosialisasikan kepada masyarakat mulai hari Senin, 27 Juni 2022 hingga dua Minggu ke depan.

Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru KTP, Begini Isi Pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 Lengkap dengan Tujuannya

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” kata Luhut sebagaimana dikutip BeritaMataraman.com dari laman resmi Menkomarves, 24 Juni 2022.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” tambahnya.

Perubahan sistem atau aturan baru ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Luhut juga mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Jumadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x