"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," jelas Presiden Jokowi yang dikutip dari situs resmi Setkab.
Sedangkan pendanaan untuk layanan persalinan ibu hamil ini akan diambilkan dari beberapa sumber, salah satunya dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bunyi Inpres tersebut, juga disebutkan mengenai operasional tersebut dibebankan pada dana operasional BPJS dan tambahan dari sumber lain seperti Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian lanjutan bunyi Inpres.
Instruksi ini ditujukan kepada beberapa menteri terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati atau wali kota, serta tak lupa kepada Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).***
Disclaimer: Artikel ini sudah tayang dengan judul "Kabar Gembira, Jokowi Terbitkan Aturan Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil".
Artikel Rekomendasi