Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Mulai Berlaku 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 14:00 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Mulai Berlaku 17 Juli 2022
Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Mulai Berlaku 17 Juli 2022 /Instagram @kai121/Tangkapan Layar

BERITA MATARAMAN – Pada artikel ini, akan kami sampaikan syarat-syarat terbaru bagi para penumpang yang ingin naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal.

Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan syarat naik kereta api terbaru bagi para penumpang.

Syarat naik kereta api terbaru ini akan berlaku mulai 17 April 2022, yang menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Casablanca Nuha Bahrain yang Viral di Tiktok, Denyut Jantungku Berdebar

SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan masyarakat dengan transportasi kereta api pada masa pandemi covid-19.

PT KAI memberikan informasi terbaru, bahwa jika penumpang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster), maka tidak diwajibkan baginya untuk menyertakan surat hasil negatif tes PCR maupun Rapid tes.

Sedangkan bagi penumpang yang hanya memiliki vaksin kedua, ia wajib menyertakan surat hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam, dan Rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Saat ini, PT. KAI telah menyiapkan fasilitas untuk melakukan vaksinasi di stasiun-stasiun yang ada di Indonesia agar bisa dimanfaatkan oleh para penumpang yang belum  mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: LINK STREAMING dan LIVE SKOR Borneo FC vs PSS Sleman Leg Kedua Semifinal Piala Presiden 2022

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x