Terbitkan Aturan Baru KTP, Begini Isi Pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 Lengkap dengan Tujuannya

- 24 Mei 2022, 07:08 WIB
Terbitkan aturan baru KTP, begini isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 lengkap dengan tujuannya.
Terbitkan aturan baru KTP, begini isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 lengkap dengan tujuannya. /BNPP/ANTARA

BERITA MATARAMAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru KTP yang tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.

Berikut isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang menjadi aturan baru KTP sebagaimana dilansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri.

Dalam Permendagri No 73 Tahun 2022 yang menjadi aturan baru KTP tersebut dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Perlu diketahui, aturan baru KTP tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BAHAYA! Kemendagri Berikan Peringatan Kepada Pengunggah Foto KTP yang Dijual di Situs NFT OpenSea

Antara lainnya yaitu syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Hal tersebut dimaksudkan agar memudahkan anak dalam pelayanan publik, misalnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat himbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi KTP Tidak Sesuai dengan Dukcapil Saat Daftar Prakerja, Sangat Mudah

Halaman:

Editor: Jumadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x