Terbitkan Aturan Baru KTP, Begini Isi Pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 Lengkap dengan Tujuannya

- 24 Mei 2022, 07:08 WIB
Terbitkan aturan baru KTP, begini isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 lengkap dengan tujuannya.
Terbitkan aturan baru KTP, begini isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 lengkap dengan tujuannya. /BNPP/ANTARA

“Di samping itu, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Dan juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian,” jelas Zudan.

Untuk penerapan aturan baru KTP ini, tentunya pejabat pada Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar melakukan pembinaan kepada penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama.

“Pembinaan yang dimaksud dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin. Agar pencatatan nama pada dokumen si Anak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Baca Juga: KABAR Bahagia, Adik Presiden Jokowi Akan Dinikahi Ketua MK Anwar Usman Bulan Mei 2022 Mendatang

Penduduk yang memaksakan mencatatkan nama anaknya lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil—padahal pejabat dan petugas Dukcapil telah memberikan saran, edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut—namun masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi aturan baru yang berlaku tersebut.

“Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya lagi.

Adapun tujuan diterbitkannya aturan baru KTP ini yaitu sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

“Sekaligus memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” jelas Zudan.

Baca Juga: Tanggal 1 Juni 2022 Libur Hari Apa? Ada Kumpulan Link Twibbon atau Bingkai Foto Keren untuk Merayakannya

Lantas bagaimana dengan dokumen yang telah terbit sebelumnya? Dokumen Kependudukan yang telah tersebut sebelum aturan baru Permendagri ini dilaksanakan, tetap berlaku.

Halaman:

Editor: Jumadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini