Terbitkan Aturan Baru KTP, Begini Isi Pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 Lengkap dengan Tujuannya

- 24 Mei 2022, 07:08 WIB
Terbitkan aturan baru KTP, begini isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 lengkap dengan tujuannya.
Terbitkan aturan baru KTP, begini isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 lengkap dengan tujuannya. /BNPP/ANTARA

Baca Juga: Profil dan Biodata Prof Ova Emilia Rektor Baru UGM Periode 2022-2027 Lengkap

Adapun alasan mengapa nama minimal dua kata yaitu memikirkan dan mengedepankan masa depan anak secara lebih dini dan lebih awal.

Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.

Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Zudan juga menjelaskan, dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Baca Juga: Alamat KTP Tidak Sesuai dengan Dukcapil atau Tidak Valid Saat Daftar Prakerja? Begini Cara Mengatasi, Mudah!

Artinya, boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya.

Sebab, hal tersebut akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya.

Misalnya, nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya akan Abd Muis. Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.

Halaman:

Editor: Jumadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah