Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Permendagri No 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022.***
Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Permendagri No 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022.***
Editor: Jumadi
Artikel Rekomendasi