Terbitkan Aturan Baru KTP, Begini Isi Pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 Lengkap dengan Tujuannya

- 24 Mei 2022, 07:08 WIB
Terbitkan aturan baru KTP, begini isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 lengkap dengan tujuannya.
Terbitkan aturan baru KTP, begini isi pokok Permendagri No 73 Tahun 2022 lengkap dengan tujuannya. /BNPP/ANTARA

Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Permendagri No 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022.***

Halaman:

Editor: Jumadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini