Cair! Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 yang Bakal Diterima ASN Tahun 2022

- 19 April 2022, 16:28 WIB
Cair! Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 yang Bakal Diterima ASN Tahun 2022
Cair! Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 yang Bakal Diterima ASN Tahun 2022 /

BERITA MATARAMAN – Segera cair, ini daftar rincian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bakal diterima oleh ASN tahun 2022.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

PP tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menkeu Pastikan THR Turun Mulai H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri

Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Melalui beberapa cara seperti pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertimbangan lainnya adalah untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini