Hore, ASN Diberikan Tambahan Cuti Tahunan Saat Lebaran, Tapi Dilarang Mudik degan Mobil Dinas

- 14 April 2022, 12:31 WIB
Hore, ASN Diberikan Tambahan Cuti Tahunan Saat Lebaran, Tapi Dilarang Mudik degan Mobil Dinas
Hore, ASN Diberikan Tambahan Cuti Tahunan Saat Lebaran, Tapi Dilarang Mudik degan Mobil Dinas /Antara/Rony Muharrman/

BERITA MATARAMAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Thahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB bernomor No. 13/2022 itu berisi tentang pemberian izin bagi masyarakat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran 1443 H.

Namun, Tjahjo mengatakan bahwa ASN dilarang menggunakan mobil dinas ketika melakukan perjalanan mudik lebaran.

Baca Juga: Begini Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Mudik Lebaran 2022 dari Awal Sampai Akhir

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah