Kabar Gembira, Menkeu Pastikan THR Turun Mulai H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri

- 16 April 2022, 15:30 WIB
Kabar Gembira, Menkeu Pastikan THR Turun Mulai H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri
Kabar Gembira, Menkeu Pastikan THR Turun Mulai H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenkeu RI

BERITA MATARAMAN – Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan turun mulai H-10 Lebaran Hari Raya.

Kepastian itu dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu menyatakan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," katanya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: THR Lebaran 2022 dan Gaji ke 13 Dipastikan Turun

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini