Tidak Ada Level 4, Ini Wilayah Penerapan PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret Hingga 4 April 2022

- 22 Maret 2022, 22:46 WIB
Ilustrasi. Ini Wilayah Penerapan PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret Hingga 4 April 2022
Ilustrasi. Ini Wilayah Penerapan PPKM Jawa-Bali Periode 22 Maret Hingga 4 April 2022 /Antara/Aditya Pratama Putra/

BERITA MATARAMAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” ujar Tito dalam peraturan yang ditandatangani pada 21 Maret 2022 tersebut.

Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1. Adapun rincian daerah penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

PPKM Level 3

Sebanyak 39 daerah di lima provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Dilumat Yeungnam University dengan Skor 1-5

Banten di Kota Cilegon, Kab Pandeglang, dan Kota Serang.

Jawa Barat di Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.

Jawa Tengah di Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Pemalang, Kab Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Karanganyar, Kab Banjarnegara, Kab Boyolali, dan Kab Batang.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah