Satgas Sebut Penerapan Prokes Tetap Wajib Meski Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3

- 8 Desember 2021, 06:16 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana. /ANTARA/Nikolas Panama/aa.

BeritaMataraman.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan penerapan protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 tetap wajib dilakukan.

Kendati saat ini pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan masyarakat tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Akan tetapi, ia meminta masyarakat untuk tak bereuforia berlebihan.

Kasus Covid-19 di Kepri memang sudah bisa dikatakan terkendali.

Saat ini di Kepri, kasus aktif Covid-19 tinggal enam orang yang dinyatakan terpapar.

Keenam orang tersebut tersebar di Kota Batam sebanyak lima orang, dan Kabupaten Karimun satu orang.

Sementara di Lingga, Natuna, Anambas, dan Tanjungpinang, nihil kasus aktif Covid-19.

“Meski kasus aktif Covid-19 drastis menurun, tidak boleh ada pesta tahun baru 2022 yang menyebabkan kerumunan orang,” jelas Tjetjep, Selasa (7/12/2021), sebagaimana dikutip dari ANTARA

Tjetjep melanjutkan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 hingga saat ini tetap dilakukan pemerintah.

Halaman:

Editor: U. Hadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x