BERITA MATARAMAN – Dua pengedar narkoba asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dirungkus polisi.
Kedua pengedar narkoba tersebut diciduk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di depan rumah kosong di Desa Watudandang, Prambon.
Para pengedar narkoba itu diamankan aparat pada Senin 10 Mei 2022 lalu.
Adapun kini, kedua pengedar narkoba tersebut diamankan di Mapolres Nganjuk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Pengedar Pil Koplo Asal Ploso dan Loceret Nganjuk Digulung Polisi di Eks Lokalisasi Guyangan
Baca Juga: Polisi Pastikan Ketersediaan Sembako di Nganjuk Aman Selama Lebaran
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menuturkan, kedua tersangka narkoba itu yakni SR (39) dan AL (36).
Joko menjelaskan, penangkapan SR dan AL bermula dari laporan masyarakat melalui program Wahaye Lapor Kapolres.
Artikel Rekomendasi