BERITA MATARAMAN – Dua pemuda pengedar pil koplo atau pil double L diciduk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, Sabtu 7 Mei 2022.
Kedua pengedar pil koplo tersebut ialah ER (21) pemuda asal Kecamatan Loceret, dan AN (27) pemuda asal Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk.
Dari tangan kedua pengedar pil koplo ini, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antara yang disita dari para pengedar pil koplo tersebut yakni sejumlah pil koplo dan uang tunai.
Baca Juga: Polisi Pastikan Ketersediaan Sembako di Nganjuk Aman Selama Lebaran
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres.
Berbekal informasi tersebut, polisi lantas berhasil mengamankan ER saat bertransaksi pil koplo di Eks Lokasisasi Guyangan, Nganjuk.
Artikel Rekomendasi