Setelahnya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas kedua terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk lantas menciduk keduanya saat berada di depan rumah kosong di Desa Watudandang, Prambon, Senin 10 Mei 2022 lalu.
Saat ditangkap, keduanya mengantongi barang bukti 50 ribu pil koplo yang dikemas dalam botol plastik, yang masing-masing berisi seribu pil koplo, serta satu kantung plastik lagi berisi 85 pil koplo.
Joko pun menganpresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengamankan kedua tersangka, terlebih barang bukti yang disita cukup banyak.
Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, 2 Warga Tanjunganom Nganjuk Ini Dirungkus Polisi, Alamat Lebaran di Jeruji Besi!
Baca Juga: Ada Program 1 Juta Vaksin Booster Jelang Lebaran, Pelaksanaan di Nganjuk Diyakini Lebihi Target
“Saya mengapresiasi kerja keras tim Opsnal yang bisa menggagalkan peredaran pil koplo sebanyak ini di tengah masyarakat,” ujar Joko.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka SR dan AL mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk.
Baca Juga: Petani Tebu Nganjuk Deklarasi Dukung Erick Thohir Jadi Capres 2024
Artikel Rekomendasi