BERITA MATARAMAN – EK (34), sopir asal Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.
Si sopir asal Prayungan ini diciduk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya, Selasa 19 April 2022 siang.
Sopir EK diringkus aparat kepolisian karena ditengarai sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Lengkong, Nganjuk.
Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari sopir EK.
Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, 2 Warga Tanjunganom Nganjuk Ini Dirungkus Polisi, Alamat Lebaran di Jeruji Besi!
Di antaranya aparat menyita beberapa paket sabu-sabu dengan berat total 0,54 gram, dan seperangkat alat hisapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso mengatakan, penangkapan EK ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke aparat.
Baca Juga: Ada Program 1 Juta Vaksin Booster Jelang Lebaran, Pelaksanaan di Nganjuk Diyakini Lebihi Target
Artikel Rekomendasi