Ia menambahkan terdapat beberapa kriteria yang masuk kategori sebagai penerima manfaat aslut yaitu lansia dengan usia minimal 60 tahun dari keluarga yang tidak mampu atau masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dan lansia yang terlantar.
"Definisi terlantar bukan yang hidup di jalan, namun lansia yang memiliki rumah tapi tidak punya penghasilan atau hidup seorang diri itu masuk kategori terlantar," ujarnya.
Dirinya berharap dengan penyaluran bantuan tersebut tingkat kesejahteraan masyarakat terutama lansia di Kota Kediri semakin meningkat.
"Pemberian bantuan sosial aslut ini adalah salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kota Kediri karena angka harapan hidup semakin tinggi jadi jumlah lansia setiap tahun bertambah," kata dia.***
Artikel Rekomendasi