Cek Fakta: Benarkah Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan Akan Dihukum Mati? Simak Faktanya

- 8 Februari 2022, 08:18 WIB
Sopir truk tronton yang menjadi tersangka kecelakaan maut Balikpapan dikabarkan akan mendapat hukuman mati. Ini fakta yang sebenarnya
Sopir truk tronton yang menjadi tersangka kecelakaan maut Balikpapan dikabarkan akan mendapat hukuman mati. Ini fakta yang sebenarnya /Istimewa

Setelah ditelusuri lebih mendalam, pasal 263 KUHP yang dikenakan kepada sopir truk tronton Muhammad Ali juga tidak mengatur mengenai hukuman mati.

Baca Juga: Cek Fakta: Sinar Ultraviolet di Indonesia Bisa Jadi Perisai dari Ancaman Omicron, Begini Fakta Sebenarnya

Hukuman terberat pelanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya enam tahun.

Berdasarkan pada penelusuran Cek Fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa postingan akun Kuntoro Blukar di Facebook salah alias hoaks.

Postingan akun Kuntoro Blukar di Facebook masuk kategori konten yang menyesatkan.**

Halaman:

Editor: U. Hadi

Sumber: turnbackhoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x