Setelah ditelusuri lebih mendalam, pasal 263 KUHP yang dikenakan kepada sopir truk tronton Muhammad Ali juga tidak mengatur mengenai hukuman mati.
Hukuman terberat pelanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya enam tahun.
Berdasarkan pada penelusuran Cek Fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa postingan akun Kuntoro Blukar di Facebook salah alias hoaks.
Postingan akun Kuntoro Blukar di Facebook masuk kategori konten yang menyesatkan.**
Artikel Rekomendasi