Dilansir dari turnbackhoax, sopir truk tronton yang mengalami kecelakaan maut di Balikpapan tidak dihukum mati.
Sopir truk ternyata mendapat ancaman hukuman enam tahun penjara.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irwanto mengatakan, pengemudi truk jenis tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, SeIamat JaIan Untuk SeIamanya Sohimah, Berikut Faktanya
Tak hanya itu, sopir truk tronton tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” jelas Kombes Sony di Balikpapan pada Senin 24 Januari 2022 lalu.
Sementara, sopir truk tronton Muhammad Ali ternyata juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.
Atas pelanggaran tersebut, aparat kepolisian akan menambah hukuman kepada yang bersangkutan karena telah melanggar pasal 263 KUHP.
“Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu,” beber Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Artikel Rekomendasi