BERITA MATARAMAN – Beredar kabar di media yang menyebut sopir truk tronton yang mengalami kecelakaan maut di Balikpapan bakal dihukum mati.
Sopir truk tronton yang dikabarkan akan dihukum mati tersebut ialah Muhammad Ali (48), tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan.
Sopir truk tronton tersebut mengalami kecelakaan maut beberapa waktu lalu, yang menyebabkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat, dan 4 orang meninggal dunia.
Kabar sopir truk tronton Muhammad Ali dihukum mati salah satunya diposting akun Kuntoro Blukar di media sosial Facebook.
Dalam postingannya, akun Kuntoro Blukar turut menyertakan artikel dari situs realnews(dot)my(dot)id dengan narasi serupa seperti postinganya.
“Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1,” tulis akun Kuntoro Blukar di Facebook.
Lantas, benarkah informasi yang disampaikan akun Kuntoro Blukar di Facebook?
Baca Juga: Cek Fakta: Seorang Pria Dipaksa Vaksin dengan Cara Dibekap Oleh Oknum TNI, Begini Faktanya
Dilansir dari turnbackhoax, sopir truk tronton yang mengalami kecelakaan maut di Balikpapan tidak dihukum mati.
Sopir truk ternyata mendapat ancaman hukuman enam tahun penjara.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irwanto mengatakan, pengemudi truk jenis tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Cek Fakta: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, SeIamat JaIan Untuk SeIamanya Sohimah, Berikut Faktanya
Tak hanya itu, sopir truk tronton tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” jelas Kombes Sony di Balikpapan pada Senin 24 Januari 2022 lalu.
Sementara, sopir truk tronton Muhammad Ali ternyata juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2.
Atas pelanggaran tersebut, aparat kepolisian akan menambah hukuman kepada yang bersangkutan karena telah melanggar pasal 263 KUHP.
“Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu,” beber Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Setelah ditelusuri lebih mendalam, pasal 263 KUHP yang dikenakan kepada sopir truk tronton Muhammad Ali juga tidak mengatur mengenai hukuman mati.
Hukuman terberat pelanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya enam tahun.
Berdasarkan pada penelusuran Cek Fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa postingan akun Kuntoro Blukar di Facebook salah alias hoaks.
Postingan akun Kuntoro Blukar di Facebook masuk kategori konten yang menyesatkan.**
Artikel Rekomendasi